37 Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Ditindak Tegas, Kapolrestabes: Tak Ada Ruang bagi Premanisme

0
9

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengambil tindakan tegas terukur terhadap 37 pelaku kejahatan jalanan yang dinilai meresahkan masyarakat di wilayah Kota Medan dalam rangka penindakan kriminalitas jalanan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH menegaskan, langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal.

“Terhadap pelaku kejahatan jalanan yang melakukan perlawanan, membahayakan petugas maupun masyarakat, kami lakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Celvijn, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, puluhan pelaku yang ditindak merupakan bagian dari pengungkapan berbagai kasus kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), begal, tawuran, hingga aksi premanisme yang terjadi di sejumlah titik rawan di Kota Medan.

Menurutnya, Polrestabes Medan bersama jajaran polsek terus meningkatkan patroli dan operasi kewilayahan guna menekan angka kriminalitas serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kriminal yang meresahkan warga Kota Medan. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas namun tetap sesuai aturan,” tegasnya.

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Polrestabes Medan memastikan operasi pemberantasan kejahatan jalanan akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kondusivitas keamanan di ibu kota Sumatera Utara tersebut.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here