MEDIA | MEDIA 24 JAM.COM – Aparat kepolisian berhasil membongkar delapan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan di wilayah Kota Medan. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 138 kendaraan bermotor (ranmor) berhasil diamankan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, Sabtu mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Sebanyak delapan gudang penampungan berhasil kita bongkar dan dari lokasi tersebut diamankan total 138 kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Celvijn Simanjuntak, saat memberikan keterangan, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, ratusan kendaraan yang diamankan terdiri dari berbagai jenis dan saat ini masih dilakukan proses identifikasi untuk mencocokkan nomor rangka maupun nomor mesin dengan laporan kehilangan masyarakat.
Polrestabes Medan juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku, termasuk penadah dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penampungan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Kapolrestabes menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadah kendaraan curian di Kota Medan.
“Kami akan tindak tegas jaringan curanmor, termasuk para penadahnya. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika merasa kehilangan kendaraan agar dapat dilakukan pencocokan terhadap barang bukti yang diamankan,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul kendaraan serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penampungan ranmor ilegal tersebut.(Red)




