9 Prinsip Pemko Gunungsitoli Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah

0
401

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyebut bahwa ada sembilan prinsip dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Gunungsitoli.

Adapun ke sembilan prinsip itu yakni perencanaan, kebutuhan, penganggaran, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, monitoring dan evaluasi.

Demikian disampaikan Walikota Gunungsitoli dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD saat menyampaikan jawabannya atas pemandangan umum Fraksi tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (5/9/2022).

“Inventarisasi dan peruntukan BMD Kota Gunungsitoli disesuaikan dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan. Dimana, prinsip pengelolaannya sesuai perencanaan, kebutuhan, penganggaran, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan penatausahaan, monitoring dan evaluasi”, ujar Walikota.

Menurutnya, secara teknis tahapan pengelolaan BMD akan berproses sebagaimana perolehan baik melalui P3D, hibah, maupun perolehan di lingkungan Pemerintah daerah Kota Gunungsitoli.

Sedangkan untuk sasaran pengelolaan BMD, lanjut Walikota, dilakukan secara cermat agar terwujud tata tertib administrasi, pengamanan aset daerah, serta tersedianya data dan informasi kekayaan aset daerah.

“Kami informasikan, bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli juga telah melaksanakan konsultasi publik terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini”, kata Walikota. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here