GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyampaikan jawabannya atas pemandangan umum Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli tentang Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Jawaban tersebut disampaikan Walikota dalam rapat paripurna bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (5/8/2022).
“Sesuai harapan fraksi DPRD, nantinya penyesuaian tarif PBB-P2 dilakukan secara cermat, efisien, dan rasional namun tetap mempedomani peraturan perundang-undangan”, ujar Walikota.
Walikota menjelaskan, Ranperda perubahan bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerima Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Gunungsitoli.
“Penyusunan PBB-P2 tentu berdasarkan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat. Sehingga nantinya dapat meningkatkan pembangunan dan, kemandirian daerah, serta pelayanan”, kata Walikota.
Walikota juga menjelaskan, penyusunan Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2011 dilakukan setelah Pemko Gunungsitoli berkonsultasi ke Kementerian teknis.
Hasil konsultasi itu kemudian digunakan menjadi bahan rujukan penyempurnaan substansi, kajian, dan analisa Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2011.
“Pemerintah daerah berharap adanya saran konstruktif pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pembahasannya. Perlu kami informasikan, Ranperda tersebut juga telah melalui konsultasi publik”, pungkasnya. (Yos)




