Andrie Yunus Disiram Air Keras, Dua Prajurit TNI Lolos Pecat, LBH Medan Protes

0
16

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang membatalkan pemecatan sekaligus meringankan hukuman dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menuai kecaman keras. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan korban dan masyarakat.


Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta melalui Putusan Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 menjatuhkan hukuman terhadap empat prajurit TNI.


Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.


Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.


Namun, melalui Putusan Banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tanggal 20 Agustus 2026, hukuman Edi Sudarko dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Budhi Hariyanto menjadi dua tahun penjara.


Tak hanya hukuman penjara yang dipangkas. Pemecatan terhadap kedua prajurit tersebut juga dibatalkan.


Kondisi itu membuat LBH Medan angkat suara. “Putusan tersebut bukan sekadar persoalan pengurangan masa pidana dan pembatalan pemecatan. Ini justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegas LBH Medan melalui Irvan Saputra, SH., MH, Richard S.D Halomo Hutapea, SH, dan Siti Khadijah Daulay, SH, Selasa (8/9/2026).


LBH Medan mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang membuat hukuman kedua prajurit tersebut diringankan dan pemecatan dibatalkan.


“Pertanyaannya, apa dasar pertimbangan hukum sehingga dua anggota TNI tersebut tidak jadi dipecat dan hukumannya diringankan,” ujar mereka.


Menurut LBH Medan, pada tingkat pertama saja kedua prajurit tersebut telah dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan, meski putusan itu dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi Andrie Yunus sebagai korban.


LBH Medan juga menyoroti dampak perbuatan yang dilakukan terhadap korban.


“Secara hukum dan moral, perbuatan yang dilakukan secara sadar dan berencana hingga membuat seorang anak bangsa yang kritis untuk perbaikan negara mengalami kondisi yang berdampak seumur hidup, tidak boleh dianggap ringan,” tegas LBH Medan.


LBH Medan menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, khususnya kewajiban untuk tidak merugikan dan menyakiti rakyat.

Lembaga bantuan hukum itu juga mengingatkan prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945 serta ketentuan mengenai hak asasi manusia.


“Status sebagai anggota TNI tidak boleh menjadi dasar untuk mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan atau keistimewaan. Setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya secara setara di hadapan hukum,” kata LBH Medan.


Karena itu, LBH Medan mendesak Oditurat Militer mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.


“Oditur Militer harus melakukan upaya hukum kasasi dan Hakim Mahkamah Agung harus memberikan keadilan kepada Andrie Yunus dan masyarakat,” tegasnya.


LBH Medan juga menyoroti sistem peradilan militer yang dinilai masih menyisakan persoalan serius dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.


LBH Medan meminta Komisi Yudisial RI ikut melakukan pemeriksaan terhadap proses peradilan tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim.


“Kami menilai tidak ada keadilan jika peradilan militer justru memberikan perlakuan yang meringankan terhadap anggota TNI dalam perkara seperti ini,” ungkap LBH Medan.


Menurut LBH Medan, keadilan bagi Andrie Yunus bukan semata-mata mengenai lamanya hukuman penjara maupun pemecatan pelaku.


“Keadilan adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan, sekaligus memberikan jaminan agar warga negara lainnya tidak menjadi korban tindakan serupa,” ujarnya.


LBH Medan turut mendesak pemerintah dan DPR RI menindaklanjuti persoalan regulasi peradilan militer. Mereka meminta agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diproses melalui peradilan umum.


Dalam tuntutannya, LBH Medan meminta Mahkamah Agung memastikan pengawasan perkara berjalan objektif, transparan dan independen serta menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi korban.


Selain itu, Oditurat Militer diminta segera mengajukan kasasi. Komnas HAM RI juga didesak melakukan penyelidikan dan pemantauan guna memastikan hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan terpenuhi.


LBH Medan juga meminta Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan institusi TNI memastikan tidak adanya perlindungan institusional terhadap prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana.


Mereka turut mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus permohonan judicial review UU Peradilan Militer yang sebelumnya diajukan Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik.


“Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat sipil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan anggota institusi negara. Tidak boleh ada impunitas di balik seragam,” pungkas LBH Medan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here