17 Kali Lakukan Aksi Kejahatan, 2 Pelaku Curat Terancam 7 Tahun Penjara.

0
372

KARIMUN (Media24jam.com) – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun yanh di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.I.K, S.IK berhasil menangkap dua orang pelaku Pencurian dan Kekerasan di dua tempat yang berbeda.Rabu.(14/05/2023).

Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali menyampaikan, Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 18.00 wib Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kos – kosan Pelipit Kalibaru Kel. Sungai lakam Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku curat atas nama “RA” (23).

Dari hasil introgasi, pelaku “RA” (23) mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun bersama sdr. AY (DPO) dan mengambil 2 Unit handphone merk Realme C30 warna Biru dan merk Realme C30 warna Hitam.

“Setelah tiga hari kemudian tepatnya pada tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 21.30.Wib, tim Srigala Polres Karimun juga berhasil menangkap “AY” (24) yang berada di Viara Paramita Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” ucap Kasat reskrim Polres Karimun.

“Kedua pelaku curat berhasil kita amankan, untuk sdr. R A kita amankan di kos – kosan di Kab. Karimun sedangkan untuk sdr. A Y (residivis) kita amankan di Kec. Mandau Kab. Bengkalis, dari hasil interogasi mereka sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 17 (tujuh belas) kali di wilayah Kabupaten Karimun”, ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K

Untuk kedua pelaku curat saat ini diamankan di Polres Karimun beserta barang bukti 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.(*/766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here