MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Niat jahat bermodus anggota kepolisian kembali memakan korban di Kota Medan. DH (42), seorang pria nekad beraksi bak aparat demi melancarkan aksi bejat perampasan handphone dan pemerkosaan terhadap korban S yang masih di bawah umur. Tak sendiri, aksi penggelapan barang bukti ini turut menyeret istri keduanya, LM (45), dan seorang penadah, RH (24).
Aksi biadab tersebut bermula saat korban S sedang berboncengan dengan teman prianya di kawasan Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal. Tanpa curiga, kendaraan mereka mendadak dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat menuju PDAM Tirtanadi.
Guna menggertak korban, pelaku langsung melancarkan intimidasi dan mengklaim dirinya sebagai petugas kepolisian.
”Kamu sering ke hotel di sekitar sini, ya? Kenapa tidak pakai helm? Mana SIM kamu?” gertak pelaku DH dengan nada membentak untuk menakut-nakuti korban.
Setelah membuat panik, pelaku menyuruh teman pria korban untuk pergi memutari lampu merah. Saat itulah, korban S yang tinggal seorang diri langsung dibawa kabur oleh pelaku melintasi Jalan Ring Road hingga kawasan Jalan Ngumban Surbakti.
Di lokasi yang sepi, pelaku memaksa korban menyerahkan barang berharganya.
”Taruh HP kamu di jok motor sekarang! Kamu sembunyi dulu di semak-semak itu supaya tidak kelihatan temanmu!” perintah pelaku DH melancarkan tipu muslihatnya.
Korban yang ketakutan terpaksa menuruti perintah tersebut. Pelaku kemudian memboyong korban ke sebuah bangunan rumah kosong yang sepi di Jalan Amal. Di lokasi tak berpenghuni itulah pelaku melancarkan aksi biadabnya memeperkosa korban secara paksa.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menegaskan bahwa para pelaku berhasil diringkus setelah pihak keluarga korban resmi membuat laporan polisi.
”Kami telah melakukan penangkapan terhadap kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan pencurian handphone dengan modus mengaku polisi,” tegas AKBP Adrian Risky Lubis.
Penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi berhasil melacak posisi ponsel milik korban yang terdeteksi di Dusun 5 Purwodadi, tepatnya di kediaman penadah RH.
Dari penangkapan RH, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan meringkus LM yang merupakan istri kedua pelaku utama.
”Istri kedua pelaku (LM) ikut berperan menemani tersangka DH saat menjual ponsel hasil kejahatan tersebut,” ujar Iptu Ramadhani Bimo Setiadi.
Pelaku DH sendiri akhirnya digerebek petugas saat bersembunyi di rumah istri pertamanya di kawasan Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli.
”HP korban dijual oleh pelaku bersama istri keduanya kepada penadah seharga Rp 600.000 dengan sistem COD di Jalan Bilal,” tambah Iptu Bimo.
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.(Red)



