Sibolga (media24jam.com) – Anggota DPRD Sibolga YS dari Fraksi Gerindra diduga main tambang ilegal di Aceh, dirinya sempat viral di media sosial pada bulan Mei 2026 lalu, unggahan video itu YS sambil melihatkan hasil tambang emas yang dikemas didalam plastik bening.
Praktik dugaan tambang ilegal ini diminta Mabes Polri dapat memberantas kegiatan tersebut. Sanksi pelaku tambang ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Setiap orang yang menambang tanpa izin resmi terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Video oknum anggota DPRD Sibolga tersebut diunggah oleh akun Facebook Duta Tapteng dengan memuat narasi desakan penegakan hukum.
“Desakan Tindak Tegas, Anggota DPRD Sibolga Yasran Siambaton Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal. Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Panglima TNI diminta memberikan perhatian serius serta mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Sibolga dari Partai Gerindra, Yasran Siambaton,” isi kalimat postingan akun Facebook Duta Tapteng, Rabu (19/8/2026).
Unggahan itu menjelaskan alasan munculnya desakan masyarakat agar aparat tidak tebang pilih dalam menegakan hukum. Yang kerap didengar Tajam ke bawah tumpul ke atas.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan kuat bahwa Yasran Siambaton terlibat dalam aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani dugaan tersebut. Status Yasran sebagai anggota DPRD dan kader partai politik dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengabaikan dugaan pelanggaran hukum apabila memang ditemukan bukti yang cukup,” tulis akun Facebook tersebut.
Akun Duta Tapteng juga menegaskan pentingnya independensi penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat publik.
”Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, hingga Panglima TNI juga diminta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan independen. Jika benar terdapat aktivitas tambang emas ilegal, harus ditindak tegas sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan merupakan pejabat atau anggota legislatif, demikian desakan yang disampaikan pihak yang meminta persoalan tersebut segera ditelusuri aparat,” isi narasi pada unggahan yang terbit 17 jam lalu.
Selain dugaan keterlibatan langsung, aparat diminta untuk menelusuri seluruh legalitas usaha pertambangan tersebut.
“Selain dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan, aparat juga diminta memeriksa legalitas lokasi, perizinan, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran kegiatan usaha apabila dugaan tersebut terbukti. Langkah penyelidikan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dimaksud memenuhi unsur pelanggaran hukum di bidang pertambangan maupun ketentuan lainnya,” lanjut narasi dalam Facebook Duta Tapteng.
Meski demikian, unggahan itu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan bagi yang bersangkutan.
“Di sisi lain, tudingan tersebut tetap merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Yasran berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan objektif sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu,” tambah akun tersebut.
Unggahan itu ditutup dengan harapan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas dugaan ini.
“Aparat penegak hukum pun didorong segera memberikan kejelasan mengenai kebenaran dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut serta mengambil tindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran,” narasi pada akun Facebook Duta Tapteng.
Saat ini wartawan sedang berupaya melakukan konfirmasi dengan anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi Gerindra berinisial YS, terkait postingan Facebook Duta Tapteng.(Bs24)



