BINJAI | MEDIA 24 JAM.COM- RK alias Rendi, pria yang viral setelah mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan mengklaim satu angkatan dengan Mayor Teddy, menjalani pemeriksaan di Subdenpom I/5-2 Binjai, Senin (19/1/2026) pagi. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam.
Kasus ini mencuat setelah video siaran langsung melalui akun TikTok @binjai_story70 beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, RK terlihat mengenakan seragam TNI lengkap dengan atribut dan pangkat Letkol, serta menyebut memiliki kedekatan dengan Mayor Teddy.
Dansubdenpom I/5-2 Binjai, Lettu Poltak Silaen, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Ia menyampaikan bahwa RK telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.
“Yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Ia berjanji akan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Binjai melalui video live streaming. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya korban yang dirugikan akibat perbuatannya, maka kasus ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” ujar Lettu Poltak.
Selain diperiksa Subdenpom, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Negarawan Indonesia (GN Indonesia) Sumatera Utara juga telah melayangkan laporan resmi ke Kapolda Sumut, c.q. Direktorat Siber Crime Polda Sumut, melalui Surat Dumas Nomor 16/DPW/GN/DPP/2026.
Surat yang ditandatangani oleh perwakilan DPW GN Indonesia Sumut, Yudhi Wiliam Pranata, menyebutkan bahwa tindakan RK diduga mempermainkan atribut pertahanan negara dan menyesatkan publik melalui media sosial.
Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 27 ayat (1), setiap orang yang bukan anggota TNI namun dengan sengaja mengaku sebagai anggota TNI, mengenakan seragam, atau menggunakan pangkat serta identitas TNI dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
DPW GN Indonesia Sumut dalam laporannya mengajukan tiga tuntutan, yakni:
Pertama, mendesak agar RK (juga disebut sebagai Edi Kurniawan dalam surat laporan) segera dipanggil dan diproses secara hukum;
Kedua, menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat beredarnya konten viral tersebut;
Ketiga, menyelesaikan kasus ini secara tegas agar tidak terulang kembali penyalahgunaan atribut negara di masa mendatang. (*)




