Jaringan Kokain Terbongkar, Dua Terdakwa Terancam 16 Tahun Penjara

0
10

MEDAN (media24jam.com) – Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar dan Sarboini alias Boy, harus menghadapi tuntutan berat setelah terbukti menjadi kurir narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram. Keduanya dituntut 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa masing-masing 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” tegas JPU Sinta Ayu Lestari di persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Monita Honeisty Br. Sitorus melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Putusan dijadwalkan dibacakan pada 20 Mei 2026 mendatang.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua pelaku lain dalam perkara terpisah. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap jaringan peredaran kokain yang melibatkan beberapa nama, termasuk Daus dan Laudin yang kini masih buron.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan penyamaran (undercover buy) untuk menjebak pelaku. Transaksi disepakati di wilayah Seruway, Aceh Tamiang.

Saat proses transaksi berlangsung di kawasan tangkahan pinggir sungai, situasi mendadak berubah. Pelaku mulai curiga terhadap pembeli yang ternyata polisi. Dua orang mencoba kabur dengan melompat ke sungai.

Namun upaya tersebut gagal. Yasir dan Sarboini berhasil diringkus petugas, sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kokain seberat 1 kilogram serta satu unit telepon genggam. Sementara ponsel milik Sarboini hilang saat kabur.

Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here