Aksi Tengah Malam Berujung Bui! Pemuda 22 Tahun Terciduk Curi Timbangan Kios

0
10

SIANTAR | MEDIA 24 JAM.COM-Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda berinisial AH (22) berakhir apes. Warga memergoki dan langsung meringkus pelaku usai diduga mencuri dua unit timbangan duduk dari sebuah kios di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2026) malam.


Peristiwa itu terjadi sekira pukul 23.30 WIB. Korban sekaligus pemilik kios, PR (41), awalnya tengah tertidur pulas di dalam kios miliknya. Namun suasana malam mendadak berubah setelah korban terbangun dan mendapati pintu kios sudah terbuka.


Saat dicek, dua unit timbangan duduk warna hijau kapasitas 30 kilogram merek Nonda yang sebelumnya berada di dalam kios ternyata sudah raib.


Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, mengatakan korban baru menyadari pencurian setelah terbangun dari tidur.


“Sekira pukul 23.00 WIB pelapor terbangun dan melihat pintu kiosnya sudah terbuka. Dua unit timbangan duduk di dalam kios sudah hilang,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).


Belum sempat panik berkepanjangan, korban didatangi seorang saksi berinisial MRS (25) yang membawa kabar mengejutkan. Terduga pelaku AH ternyata sudah diamankan warga bersama barang bukti hasil curian.


Tanpa banyak pikir, korban bersama saksi langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Siantar Utara. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan.


Dari hasil interogasi, AH mengaku beraksi seorang diri. Ia rupanya sudah menyiapkan sepeda motor Suzuki Skywave BK 6520 WAL yang diparkir tak jauh dari lokasi sebagai alat angkut hasil curian.


Namun rencana kabur membawa timbangan kandas total. Polisi langsung menyita sepeda motor tersebut pada Kamis (11/6/2026) dini hari sebagai barang bukti tambahan.


Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,2 juta dan langsung membuat laporan resmi ke polisi.


Tak berhenti di situ, penyelidikan polisi malah membuka fakta baru. AH ternyata bukan pemain baru. Pemuda tersebut diduga juga terlibat pencurian dua batang besi milik korban lain berinisial REMH pada 20 Mei 2026 lalu.


Meski kala itu tidak ditahan karena masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), proses hukum terhadap kasus lama tetap berjalan.


Kini, untuk mempertanggungjawabkan aksi pencurian timbangan yang baru dilakukannya, AH resmi mendekam di sel tahanan Polsek Siantar Utara dan terancam proses hukum lebih lanjut.(lien)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here