SERGAI | MEDIA 24 JAM.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggulung sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up jenis Mitsubishi L300 yang selama ini meresahkan warga. Empat anggota komplotan berhasil diamankan polisi setelah serangkaian pengembangan kasus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial YA alias Y (33), di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui tiga pelaku lain ternyata telah lebih dulu diamankan dalam perkara berbeda di wilayah Deli Serdang pada akhir Mei 2026.
Tiga tersangka itu masing-masing H alias I yang diringkus di areal Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kemudian IP alias K dibekuk di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/5/2026) pukul 20.00 WIB. Sedangkan M alias W alias K ditangkap di areal Perkebunan PTPN II, Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku YA dan komplotannya berhasil diamankan. Mereka merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (12/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah beraksi sedikitnya empat kali mencuri mobil di wilayah Sergai. Namun satu aksi mereka gagal setelah kendaraan hasil curian terbakar akibat korsleting mesin.
Tak hanya itu, komplotan ini juga diduga terlibat dalam sedikitnya 15 kasus pencurian sepeda motor. Rinciannya, 10 lokasi di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima lokasi di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk menjebol dan menghidupkan mesin kendaraan target.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. YA dan M bertugas memantau situasi sekaligus mendorong kendaraan sasaran, IP menjadi sopir mobil Avanza operasional komplotan, sedangkan H berperan menghidupkan mesin sekaligus menjual kendaraan hasil curian.
Akibat ulahnya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Hrp)




