Kurir 9.450 Butir Ekstasi dari Medan Dibui 12 Tahun, “Oop” Gagal Kabur ke Lampung

0
8

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Aksi nekat seorang pria asal Lampung membawa ribuan pil ekstasi dari Medan berakhir pahit di meja hijau. Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni kini harus mendekam lama di balik jeruji besi usai divonis 12 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9.450 butir atau seberat 2,4 kilogram.


Putusan itu diketok majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/6/2026). Hakim menyatakan warga Dusun X Natar I, Desa Natar, Lampung Selatan itu terbukti bersalah dalam perkara narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.


“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.


Tak cuma hukuman badan, Rido juga dibebani denda Rp300 juta. Bila gagal membayar, hartanya bakal disita dan dilelang jaksa. Jika masih tak mencukupi, hukuman itu diganti kurungan 100 hari penjara.


Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Rido 16 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan.


Terungkap di persidangan, kasus ini bermula pada 14 November 2025 saat seorang buronan berinisial Toba Bahasiswa (DPO) menghubungi Rido. Tawaran menggiurkan pun datang menjemput narkoba di Medan dengan upah Rp5 juta hingga Rp7 juta. Tanpa pikir panjang, Rido menerima tawaran tersebut dan mengajak rekannya, Riyans Fitra Mubarokah, ikut dalam perjalanan lintas provinsi itu.


Keduanya lalu menyewa mobil Toyota Avanza silver BE 1558 CD di Natar, Lampung. Namun perjalanan penuh siasat dilakukan. Karena khawatir dicurigai aparat, Toba bahkan meminta pelat kendaraan diganti menjadi BK 1427 DG agar aman masuk ke Medan. Sepanjang perjalanan dari Lampung menuju Sumatera, uang operasional terus mengalir lewat transfer dengan total sekitar Rp4 juta.


Setibanya di Medan pada 17 November 2025, drama menegangkan terjadi. Di depan sebuah toko bangunan di kawasan Jalan Ring Road, Medan Sunggal, dua pria misterius dari sebuah Toyota Innova putih melempar tas hitam bertuliskan Under Armour ke mobil mereka.


Saat dibuka, isi tas membuat keduanya terkejut: 9.450 butir pil ekstasi terbungkus plastik hitam. Rido langsung melapor ke Toba. Namun respons dari sang bos justru mengejutkan. Barang yang diterima ternyata tidak sesuai pesanan.Toba disebut panik karena seharusnya paket yang diambil hanya 1 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi, bukan ribuan pil seperti yang diterima.


Merasa ada yang janggal dan takut dijebak, Rido dan Riyans buru-buru putar balik menuju Lampung. Dalam kepanikan, tas berisi pil ekstasi bahkan sempat dibuang di kawasan Fly Over Ngumban Surbakti, Medan Johor.


Bak adegan film kriminal, perjalanan mereka terhenti saat memasuki Tol Amplas. Polisi yang rupanya sudah membuntuti langsung menghadang kendaraan dari depan dan belakang.


Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Toba Bahasiswa selaku pengendali dan Efi Susanti, yang diduga menjadi tangan kanan sekaligus pengirim dana operasional perjalanan haram tersebut.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here