Batu Bara, Media24Jam – Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang nelayan yaitu M. Rasid (23) warga Dusun III, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, yang telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga yakni Rifai (62) warga Dusun V, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Senin (30/1/2023), sekitar pukul 10.00 wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (09/10/2022) yang lalu, sekira pukul 02.00 wib. Saat itu M. Rasid (tersangka) mendatangi sebuah rumah yang berada di Dusun V, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, sambil marah-marah. Seketika itu juga Rifai (korban) yang mendengar perbuatan tersangka tersebut merasa risih sehingga langsung mendatangi dan menegur tersangka.
Namun tersangka pun tidak terima dengan teguran korban itu, sehingga langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk korban dengan menggunakan obeng yang telah dibawanya.
Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka gores pada bagian badannya.
Pasca kejadian itu korban pun merasa tidak terima dan keberatan sehingga membuat laporannya ke Mako Polres Batu Bara.
Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH Tarigan, SH pun langsung memerintahkan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara IPTU Jimmy Sitorus, SH untuk menindaklanjuti perihal itu.
Hingga akhirnya pada hari Senin (30/1/2023), sekira pukul 09.30 Wib, Petugas pun berhasil mengamankan tersangka tersebut di rumahnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH Tarigan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya, tersangka kasus penganiayaan sudah berhasil kita amankan tadi pagi,” tegasnya.(Dwi)