Apes Benar..,, Transaksi Narkoba di Lingkungan Sekolah, ‘NP’ Dibekuk Polisi

0
294
NP alias A diamankan Polisi saat Hendak Transaksi Narkoba.

TAPTENG (Media24jam.com) – Bukan malah mencari kerja dengan cara yang halal, NP malah berdagang jual beli barang haram jenis Narkoba dan Ganja di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara akhirnya dibekuk Polisi.

NP (25) yang berdomisili di jalan Dr. Fl. Lumban Tobing Kel. Padang Masiang Kec. Barus, Kab.Tapteng, diamankan pihak kepolisian dari Kompleks Sekolah MAN 1 Barus, pada Hari Rabu (6/7/2022) sekira pukul 18.00 Wib.

Penjelasan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP. H. Gurning, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki pengangguran sering bertransaksi Sabu dan Ganja di kompleks sekolah MAN 1 Barus.

Tidak tinggal diam setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personil nya untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (6/7/22) sekira pukul 18.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung melakukan penyelidikan kelokasi.

Sesuai informasi dan personil melihat seorang laki laki yg mencurigakan dan cirinya sesuai informasi, sepertinya sedang menunggu seseorang di kompleks sekolah MAN 1 Barus.

“Karena sudah yakin dan tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menangkap pria tersebut dan ketika ditanya mengaku berinisial NP alias A. Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,” kata Gurning.

Gurning juga katakan, tidak hanya Narkoba jenis sabu di dapat dari pelaku, disekitar lokasi sekolah polisi juga temukan 35 paket ganja kering dibungkus dengan kertas nasi warna coklat yang di akui pelaku barang itu miliknya.

Adapun barang bukti narkoba yang diperoleh dari terduga pelaku adalah berupa 35 (tiga puluh lima) ampul kecil narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto kurang lebih  27,19 gram (dua puluh tujuh koma sembilan belas gram) dan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 0,44 gram ( nol koma empat puluh empat gram).

Dari keterangan NP alias A bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari laki.laki inisial M yg Masih penduduk setempat dan ketika tim hendak melakukan penangkapan ternyata terduga pelaku sudah melarikan diri dan hingga kini masih dalam buronan.

Selanjutnya Akp Juli Purwono SH, menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk  dapat   melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NP alias A telah digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Ben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here