MEDAN (media24jam.com) – Kabid Investigasi DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH), Rahmadsyah melakukan kunjungan ke Swalayan ke Irian Supermarket terkait temuan adanya Roti dari produk Sari Roti yang kadaluwarsa Jalan HM Joni No 1 /Jl. Bahagia Pasar Merah Timur, Medan Denai, Jum’at(15/1/21).
Rahmadsyah mengatakan saat berada di Irian Supermarket dirinya diterima oleh Supervisor Fresh bernama Naomi. Saat ditanya Naomi mengakui bahwa mereka lalai sehingga Konsumen membeli produk yang sudah kadaluwarsa.
“Dari pengakuan Naomi, Supermarket sudah jelas melanggar UU Konsumen Pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
“UU Konsumen sudah dijelaskan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu,” ungkapnya.
Lanjut Rahmadsyah menerangkan dalam Pasal 62 UU Konsumen (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Dalam Pasal 63 UU Konsumen, terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi,” terangnya.
Selanjutnya Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha.
“Pasal 23 PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengatur bahwa setiap orang dilarang mengedarkan: e. pangan yang sudah kadaluwarsa,” ujarnya.
Rahmadsyah segera akan menindak lanjuti temuan ini ke lembaga Perlindungan Konsumen dan ke Dinas Perindustrian perdagangan Kota Medan untuk membentuk Tim atas kelalaian yang menyebabkan kerugian Konsumen dan apabila ditemukan pelanggaran diberi sangsi sesuai aturan berlaku.
Saat dikonfirmasi Supervisor Fresh Irian Supermarket Naomi mengakui telah menjual produk Sari Roti yang telah expired, ia mengatakan ini semua dikarenakan human eror.
“Sari roti itu yang expired tanggal 4 dibeli konsumen pada tanggal 5, itu karena human eror,” pungkasnya. (hadi)




