MEDAN (media24jam.com) – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan Pengola Data Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Syarifa (43) sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan.
Penetapan tersangka itu terkait pembayaran fiktif pada 36 laporan atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan dibayarkan.
Dugaan itu berawal pada Maret 2018 lalu, Riend Afrianita selaku Pengadministrasi Umum Sub Bagian Perencanaan Bagian Umum BNNP Sumut diperintahkan Kepala Bagian Umum BNN-P Karjono untuk mengkumpulir Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2017, karena akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN.
Saat Riend Afrianita meminta dokumen pertanggungjawaban Keuangan ke masing-masing Bendahara Bidang diketahui sebanyak 36 pembayaran fiktif diduga dilakukan oleh Syarifa.
Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan Syarifa, yaitu dengan mengajukan permintaan pembayaran fiktif, dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp 756.530.060, sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Jumat (15/1/21).
Dalam kasus itu disita barang bukti berupa, 30 eksemplar dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (Riil), 14 eksemplar dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Yang Double Input (ganda).
Kemudian, 3 eksemplar dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (SPM Nihil), 1 jilid buku kas Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.
Menurut Nainggolan, Syarifa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” pungkasnya. (*/zul)