Bawa 4,7 Kg Sisik Trenggiling, RUN Dibekuk

0
10

TAPSEL | MEDIA 24 JAM.COM-Aksi perdagangan satwa dilindungi kembali terbongkar. Seorang pria berinisial RUN (33) tak berkutik saat diringkus personel Satreskrim Polres Tapanuli Selatan. Ia ditangkap saat hendak menjual sisik trenggiling seberat 4,7 kilogram di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok.

Penangkapan dilakukan Jumat (1/5/2026) sore, setelah polisi menerima laporan warga terkait maraknya transaksi ilegal bagian tubuh satwa dilindungi.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, mengungkapkan, pelaku ditangkap tangan saat membawa barang bukti yang diduga kuat akan diperjualbelikan.

“Pelaku kedapatan membawa bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati untuk diperjualbelikan,” tegasnya, Sabtu (2/5/2026).

Dari tangan RUN, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan. Selain 4,7 kilogram sisik trenggiling, turut diamankan tiga pasang tanduk kambing hutan serta selembar kulit kijang yang disimpan dalam karung goni.

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri. Saat ini, penyidik masih memburu asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih besar.

Kasus ini juga ditangani bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RUN terancam jeratan hukum berat. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana serius.(bn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here