NIAS | MEDIA 24 JAM.COM-Aroma korupsi proyek pembangunan rumah sakit kembali menyeruak. Kali ini, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nias berinisial ROZ resmi dijebloskan ke tahanan oleh jaksa, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama senilai Rp38,55 miliar.
Penahanan dilakukan tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu (29/4/2026), setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran proyek tahun anggaran 2022 tersebut.
ROZ sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Jumat (1/5/2026)mengungkapkan bahwa tersangka yang berperan sebagai pengguna anggaran diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum.
“Tersangka menyetujui pembayaran yang tidak semestinya, bahkan mengintervensi proses pencairan dana kepada rekanan hingga dilakukan pembayaran 100 persen yang tidak layak dibayarkan,” ungkap Yaatulo.
Akibat perbuatannya, proyek rumah sakit yang seharusnya menjadi harapan masyarakat justru diduga menjadi ladang bancakan.
Dalam kasus ini, ROZ dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kejaksaan menegaskan, penyidikan belum berhenti. Sejumlah pihak lain yang diduga ikut bermain dalam proyek ini kini tengah dibidik.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Yaatulo.(*gus)




