Residivis 5 Tahun Penjara Kambuh, Nyolong Lagi

0
11

BATU BARA | MEDIA 24 JAM.COM-Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial S (32) berakhir cepat. Belum sempat menikmati hasil curiannya, warga Dusun V Desa Sei Muka ini keburu diciduk polisi dibantu masyarakat, Sabtu (2/5/2026).

Pelaku diringkus saat mengendarai sepeda motor hasil curian, Yamaha Vega R BK 2608 IJ milik Parlindungan Pangaribuan (56), warga Desa Mekar Mulio, Kecamatan Sei Balai.

Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, keberhasilan itu tak lepas dari peran warga yang sigap memberi informasi.

“Pelaku kita amankan setelah ada laporan warga yang melihatnya sedang mengisi BBM di Desa Sei Muka,” ujar Sitorus.

Mendapat info itu, tim Reskrim Polsek Talawi langsung bergerak cepat. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku tengah menunggangi motor curian.

Tanpa buang waktu, polisi bersama warga langsung mengepung. S yang sempat berupaya kabur akhirnya tak berkutik dan langsung dibekuk di tempat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasus ini berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di ladang, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Namun satu jam kemudian, kendaraan tersebut sudah raib.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Talawi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.
Saat ini, S telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Talawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ironisnya, S bukan pemain baru. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pembunuhan di Depok pada 2017 dan sempat mendekam di penjara selama lima tahun.

Kini, pria tersebut kembali harus berhadapan dengan hukum akibat ulahnya sendiri.(*Er)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here