Biadab ! Bocah Ingusan Karimun di Rudapaksa Pria Fedofilia Asal Meranti

0
6133

KEPRI, (media24jam.com) – Perbuatan, Conglin Alias Akiong (28), ini memang sangat biadab. Dengan tega ia merudapaksa, Putri (nama samaran-red), bocah ingusan berusia 9 tahun di Karimun. Pria yang beralamat di kampung Baru RT 03/ RW 06 kelurahan Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Meranti Provinsi Riau Daratan, akhirnya dijebloskan ke dalam sel Mapolres Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri),

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada, Rabu (4/3/2020), Saat itu, Akiong (Pelaku), mendatangi rumah, Putri (Korban), di Pamak Rt.01/Rw.02 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, sekitar pukul 12.00 Wib. Saat itu korban sedang tidur didalam kamarnya.

Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara pintu kamarnya didobrak paksa oleh pelaku, dan pelaku langsung mebekap mulut korban sehingga sulit bernafas dan lemas.

Melihat korban yang tidak berdaya, lalu pelaku merangsangi korban. Tangan pelaku dengan leluasa meraba-raba payudara, pusar, hingga alat kelamin korban. Bahkan pelaku dengan buas menciumi bibir korban.

Pelaku juga sempat menjanjikan sebuah Hp kepada korban yang dalam kondisi tak berdaya. Setelah itu, pelaku langsung gituin korban sebanyak dua kali permainan. Inilah aksi terakhir rudapaksa pelaku terhadap korban.

Di hari-hari berikutnya, (16/3/2020), SUM, selaku pihak keluarga korban merasa curiga melihat kondisi korban yang semakin hari tidak stabil. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Kabupaten Karimun, dan dengan cepat ditindak lanjuti tim unit Reskrim Polsek Tebing Karimun. Pelaku Fedofilia asal Meranti ini akhirnya dapat dibekuk tanpa perlawanan .

Dalam rilis kepada media, Kasatreskrim Mapolres Karimun, AKP Herie Pramono, membenarkan hal tersebut. Pihaknya mendapat limpahan kasus ini dari Polsek Tebing. Dari pengakuan pelaku, ternyata aksi cabulnya telah dikakukan sejak korban masih berusia 9 tahun.

Herie, juga menjelaskan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 Helai kaos lengan pendek warna kuning, 1 helai celana pendek warna putih corak bintik hijau, 1 helai bra korban warna bintik abu-abu, dan 1 helai celana dalam warna pink.

Herie, juga mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp300 juta. (j.silalahi.mf)
Biro: Kabupaten Karimun-Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here