MEDAN | MEDIA 24JAM.COM-David Sinaga Alias Naga Pompa (34) Warga Jalan Sisingamangara Km.7,5 Kelurahan Harjo Sari II Kecamtan Medan Amplas Kota Medan terdakwa perkara pencurian jalani di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan Kamis (28/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro, dalam dakwaannya mengatakan, bahwa dalam perkara ini terdakwa David Sinaga melakukan pencurian diarea gudang milik Alwi Stanley.di Jalan Sisingamangaraja Km 7,2 No.13 Kelurahan. Harjosari II Kecamatan Medan Amplas tidak sendiri.
“Terdakwa David Sinaga melakukan pencurian tersebut, pada Senin (23/8/2021) sekira jam 02:00 Wib bersama dengan Agus Tri Manik Alias Agus Manik,Usman Siagian Alias Siagian Alias Petor, Agusnal Ray Silaban Alias Agus,Hotman Sihombing Alias Cedet dan Sianturi (DPO),”ujar JPU Mariati Siboro.
Terbongkar perkara ini, berwal saat itu korban Alwi Stanley di kabari oleh kariyawannya yang mengatakan “ banyak barang-barang yang telah hilang” .
“Mendapat kabar itu korban langsung melihat CCTV dan terlihat ada empat orang terdakwa yang melakukan pencurian tersebut,” bilang JPU .
Dari rekaman CCTV tersebut terlihat terdakwa David Sinaga Alias Naga Pompa dan Agus Tri Manik Alias Agus Manik memakai baju kaos lengen pendek warna merah maron, dan para terdakwa masuk ke area gudang terlebih dahulu memanjat bangunan gudang setelah itu terdakwa membuka asbes gudang dengan cara merusak.
Setelah itu para terdakwa mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang berupa 2 unit pipa tembaga AC, 2 buah besi kondensor, 3 buah gulungan kabel dan 16 batang alumunium setelah itu para terdakwa mengumpulkan barang-barang yang berhasil mereka ambil kemudian menjual barang-barang tersebut kepada tukang botot dengan panggilan si Nias dengan harga Rp.1 juta dan uang tersebut di bagi.
Akibatan perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.60 juta. Dan setelah itu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Patumbak, akhir para terdakwa ditangakap.
“Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana,”pungkas JPU.
Setelah pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan kehadiran dua saksi korban. Saat memberi kesaksian, kedua saksi korban mengatakan hal yang sama dalam dakwaan JPU.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU dan kesaksian keduanya Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan hingga pekan depan(lin)




