Bos Bismacindo Tertunduk Lesu Divonis 7,5 Tahun, Smartboard, Langkat Menanti

0
4

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Vonis berat menghantam Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Dalam perkara korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, Budi divonis 7 tahun 6 bulan penjara.


Tak hanya hukuman badan, Budi juga dihukum membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026) malam.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.


“Menyatakan terdakwa Budi Pranoto Seputra tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas majelis hakim.


Atas perbuatannya, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada Budi Pranoto.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari hukuman yang dijatuhkan.


Namun, vonis tersebut belum menjadi akhir perjalanan hukum Budi. Sebab, dia masih menghadapi perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.


Usai sidang, Budi memilih bungkam. Dengan wajah serius, dia langsung meninggalkan ruang persidangan tanpa memberikan komentar terkait hukuman yang baru saja diterimanya.


“Gimana tanggapan abang? Tujuh tahun enam bulan, Bang?” tanya wartawan.
Budi tetap diam.


Pertanyaan kembali dilontarkan mengenai perkara smartboard Langkat yang juga masih menjeratnya.


“Ini kan masih ada smartboard Langkat lagi, Bang. Gimana, Bang? Ada kasus yang lain lagi, Bang?” tanya wartawan.


Namun, Budi kembali tak bergeming. Ia terus berjalan meninggalkan area persidangan tanpa sepatah kata pun.


Perkara yang menyeret Budi di Tebing Tinggi bermula dari pengadaan 93 unit smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp14,415 miliar.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi menuntut Budi dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.


JPU juga menuntut Budi membayar uang pengganti sebesar Rp3.089.648.622 atau sekitar Rp3,09 miliar.


Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Budi bersama Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Drs. Bambang Ghiri Arianto, serta Idam Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terlibat dalam proses pengadaan smartboard tersebut.


Pengadaan dilakukan dengan nilai kontrak atau pesanan mencapai Rp14,275 miliar.
PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit sebelum pajak.


Sementara itu, berdasarkan dakwaan jaksa, PT Bismacindo Perkasa memperoleh smartboard tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga hanya Rp30 juta per unit termasuk PPN.


Jaksa menduga terdapat kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut.
Berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 00000/2.1349/AL/0287/1/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp8.218.770.270.


Dalam perkara itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid. Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap oleh Bahrun Walidin yang disebut sebagai mitra Budi Pranoto.


Kini, setelah divonis 7 tahun 6 bulan dalam perkara Tebing Tinggi, Budi masih harus menghadapi perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.


Dengan demikian, vonis malam itu belum menutup seluruh perkara hukum yang dikaitkan dengan dirinya.


Atas putusan tersebut, Budi Pranoto maupun JPU memiliki hak untuk menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here