Hakim Vonis Bebas Purnawirawan Jenderal Polri di Kasus Smartboard Tebing Tinggi

0
4

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Putusan bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/8/2026) malam.

“Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider,” kata As’ad saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim juga membebaskan Bambang yang merupakan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya juga dipulihkan.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim.

Vonis bebas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo. Sebelumnya, Bambang dituntut pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda Rp500 juta.

JPU menilai Bambang terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Jika denda Rp500 juta tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, JPU menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Kasus ini bermula dari pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

PT Gunung Emas Ekaputra yang dipimpin Bambang menjadi penyedia 93 unit smartboard dengan nilai kontrak sekitar Rp14,275 miliar. Sementara nilai pengadaan seluruhnya mencapai sekitar Rp14,415 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan adanya dugaan kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut. Bambang juga didakwa terkait penyerahan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, melalui Bahrun Walidin.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan JPU dalam persidangan, proyek pengadaan smartboard tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar.

Dalam perkara yang sama, Idam Khalid telah divonis tujuh tahun enam bulan penjara. Sementara Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, yang diadili dalam berkas perkara terpisah juga dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

Bambang sendiri merupakan mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri sebelum pensiun dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here