MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Deddy Irawan, wartawan salah satu media online di Kota Medan, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menempuh jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Kamis (20/8), dengan pihak yang dipraperadilankan yakni Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, mengatakan laporan dugaan tindak pidana tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Polrestabes Medan dan telah berlangsung sekitar satu tahun lima bulan lebih.
“Klien kita, Deddy, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan. Hari ini sudah berjalan satu tahun lima bulan lebih,” ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, salah satu persoalan dalam penanganan perkara tersebut adalah belum ditetapkannya pihak yang diduga sebagai pelaku.
Ia mengatakan LBH Medan telah menyampaikan sejumlah fakta kepada penyidik yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Pihaknya juga merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Kita melihat sejauh ini kendala mereka itu dalam menetapkan siapa sebenarnya terduga pelakunya. Kalau dalam rangkaian-rangkaian yang telah kita ajukan, bahwa adanya dugaan tindak pidana itu sudah ada terfaktakan,” katanya.
Sofyan mengatakan LBH Medan sebelumnya telah memberikan masukan kepada penyidik agar mengamankan rekaman CCTV serta memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.
“Makanya kita juga sudah memberikan waktu itu solusi dan juga masukan agar mengamankan CCTV, agar juga memeriksa saksi yang kita duga itu mengetahui terang jelas adanya terduga dalam melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan Polrestabes Medan sebelumnya telah melakukan proses konfrontasi antara Deddy dengan pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam proses konfrontasi itu, kata Sofyan, Deddy menunjuk seseorang berinisial R sebagai pihak yang diduga sebagai pelaku. Namun, R membantah tuduhan tersebut.
“Pada saat kita konfrontir pada waktu itu, klien kita, Saudara Deddy, sudah menunjuk bahwa dialah pelakunya, yang dihadirkan itu dulu, yang kita sebutkan berinisial R. Namun waktu itu si terduga pelaku menyangkal bahwa bukan dia pelakunya,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, LBH Medan kemudian menempuh jalur praperadilan. Sofyan berharap penanganan laporan tersebut dapat dilanjutkan secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Tuntutan kita LBH Medan untuk mengajukan praperadilan ini agar melanjutkan penyidikan ini secara serius dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan melanjutkan penyidikan ini sampai ke tahap P21,” katanya.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan mencantumkan enam pihak sebagai termohon, yakni Polda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Ekonomi Polrestabes Medan, serta penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
Sementara itu, Deddy Irawan berharap Pengadilan Negeri Medan dapat memeriksa dan memutus permohonan praperadilan tersebut secara objektif dan profesional.
“Tentu kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional, dan memberikan keadilan bagi saya pribadi yang mendapatkan dugaan tindak pidana intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik waktu peliputan di 2025 tahun lalu,” kata Deddy.
Deddy juga mengimbau para jurnalis, khususnya di Kota Medan, agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
“Saya mengimbau kepada rekan-rekan jurnalis, teman-teman seperjuangan, untuk tetap bekerja secara profesional di mana pun berada, tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, sebagaimana pedoman dan pegangan kita sebagai seorang jurnalis,” ujar dia.
Kasus tersebut bermula pada Februari 2025 saat Deddy menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam proses peliputan, Deddy mengaku mengalami intimidasi serta perampasan alat kerja jurnalistik. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Namun, hingga permohonan praperadilan diajukan pada Kamis (20/8), laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.(Red)




