Buron Delapan Bulan, DPO Penembak Security PTPN IV Sarang Giting Akhirnya Ditangkap

0
11

SERGAI (Media24jam.com) – Setelah buron lebih dari delapan bulan, pelaku penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting akhirnya berhasil diringkus polisi. Tersangka berinisial WP alias T (36) ditangkap Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul setelah diketahui diamankan di Polsek Galang, Kabupaten Deli Serdang, dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Penangkapan terhadap DPO tersebut dilakukan pada Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Dolok Masihul sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban, Julianto (47), seorang petugas keamanan PTPN IV, saat itu tengah berpatroli di area perkebunan. Ketika mengamankan aksi dugaan pencurian buah sawit, korban justru menjadi sasaran serangan pelaku bersama rekannya.
Pelaku diduga menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban hingga mengalami luka tembak serius. Korban kemudian menjalani operasi pengangkatan proyektil di Rumah Sakit Royal Prima Medan.

Keberadaan tersangka akhirnya terendus setelah Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul memperoleh informasi bahwa WP alias T telah diamankan Polsek Galang dalam perkara pencurian sawit. Dipimpin Kapolsek Dolok Masihul bersama Kanit Reskrim, tim langsung menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas pelaku yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah identitas dipastikan, tersangka langsung dijemput dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Sergai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu proyektil peluru senapan angin, satu pucuk senapan angin jenis PVC, satu buah topi, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan DPO tersebut pada Senin (27/7/2026). “Benar, tersangka atas nama WP alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul.

Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus penembakan tersebut.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here