Curi Ratusan Meteran Air Milik PUTR Sergai, Dua Pemuda Diringkus Tim URC Polres Sergai

0
13

Sergai (Media24jam.com) – Aksi pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya terungkap. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sergai meringkus dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS alias M (20), warga Dusun III Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, dan R alias B (21), warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Keduanya ditangkap pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Kasus tersebut bermula dari hilangnya 20 unit meteran air milik Dinas PUTR di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu. Peristiwa itu diketahui pada Kamis (3/7/2026), dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

Tak berhenti di situ, aksi serupa kembali terjadi. Pada Senin (20/7/2026), sebanyak 102 unit meteran air yang terpasang di sejumlah wilayah, yakni Desa Gempolan, Desa Sei Rampah dan Desa Sei Rejo, diketahui hilang.
Total kerugian akibat hilangnya 102 meteran air tersebut diperkirakan mencapai Rp40,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Upaya petugas akhirnya membuahkan hasil. Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Desa Pon.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. Mereka diduga menjalankan aksi bersama dua rekannya berinisial J dan P, yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Meteran air hasil curian tersebut diduga kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit becak bermotor warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, Kamis (03/9/2026) membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai tersebut.

“Benar, Tim URC Satreskrim Polres Sergai telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air,” ujar AKP Bringin Jaya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang berinisial J dan P sekaligus mencari barang bukti hasil pencurian yang diduga telah dijual kepada penampung barang bekas.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polisi masih terus mendalami keterlibatan para pihak lainnya dalam rangkaian pencurian meteran air tersebut.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here