KARO | MEDIA 24 JAM .COM-Pesta tuak di Jalan Lingkar, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo berubah jadi lautan darah, Rabu (19/8/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. H (38), warga setempat, bersimbah darah setelah ditebas parang oleh rekannya sendiri, JS (31), saat nongkrong di Kedai Tuak Edi Tarigan.
”Kami lagi dengerin musik, tiba-tiba ada keributan. JS langsung cabut parang dari pinggang dan mengayunkannya ke arah H. Kejadiannya cepat betul, korban langsung terkapar bersimbah darah nyaris tewas,” ujar salah seorang saksi mata di lokasi kejadian, Kamis (20/8/2026).
Mendapat laporan insiden berdarah tersebut, Tim Buser Polsek Tigabinanga bergerak cepat menyisir lokasi. Pelaku JS yang belum sempat melarikan diri jauh langsung diringkus petugas tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang tajam bergagang kayu bersalut karet warna hitam-oranye lengkap dengan sarungnya.
Akibat sabetan benda tajam tersebut, korban H mengalami luka robek menganga di bagian kepala kiri dan kanan, pelipis kiri, hingga bagian dada samping dekat ketiak. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tigabinanga sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Kabanjahe akibat pendarahan hebat.
Di hadapan penyidik, pelaku JS tanpa basa-basi mengakui perbuatan kejinya tersebut.
”Saya bayang-bayang emosi, Pak. Saya bacok kepalanya sekali pakai parang, terus saya arahkan lagi ke dada kirinya sekali,” aku JS dengan nada tanpa penyesalan di Mapolres Karo.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan tegas meski keluarga korban belum sempat membuat laporan resmi akibat fokus pada perawatan medis korban.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa pandang bulu langsung diambil jajarannya untuk mengamankan pelaku penganiayaan berat tersebut.
”Begitu menerima laporan, anggota Reskrim langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Kasus ini sudah kita tingkatkan ke proses hukum dan penyidik masih mendalami motif utama di balik penganiayaan ini,” tegas Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho.
”Atas tindakan kejamnya, terduga pelaku JS resmi kita jerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sudah menantinya,” pungkas Kapolres. (Ton24)




