Deddy Kurir 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

0
428

MEDAN,(media24jam.com)-Deddy Hidayat (34) terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 20 gram dihukum 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/5/2022).

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Nurmiati menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5  gram,” tegas hakim.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata hakim lagi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Arta Rohani Sihombing, menuntut warga Kecamatan Namorambe itu dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. 

Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, mengatakan kalau pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini nekat menjadi kurir sabu lantaran diupah Rp 1 juta. 

Naasnya, saat hendak menyerahkan sabu seberat 20 gram tersebut petugas polisi datang dan menangkap terdakwa. (lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here