Deli Serdang Disebut “Darurat” Judi Tembak Ikan dan Narkoba, Ancaman Copot Jabatan Dipertanyakan – STM Hilir Jadi Sorotan

0
20

DELI SERDANG | Media24jam.com – Maraknya praktik perjudian jenis tembak ikan dan peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang kembali menuai sorotan. Kondisi ini bahkan disebut-sebut oleh sejumlah kalangan sebagai situasi yang mengkhawatirkan.

Informasi yang dihimpun, Rabu (29/4/2026), menyebutkan praktik perjudian jenis tembak ikan diduga tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya STM Hilir, Tanjung Morawa, Bangun Purba, Lubuk Pakam, Namo Rambe, Biru-biru, Batang Kuis Galang serta lainnya. Di Kecamatan STM Hilir, aktivitas serupa disebut-sebut terdapat di Desa Talun Kenas, Kuta Jurung, Tala Peta, Batu Karang Sumbul, Lau Rempak, Gunung Rintih dan beberapa titik lainnya. Bahkan katanya, lapak judi tembak ikan rentan dengan peredaran narkotika. Disamping itu, tingkat kejahatan misalnya seperti pencurian pun meningkat.

Sejumlah sumber juga menyebut adanya figur yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan, meski informasi ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Dugaan adanya relasi dengan oknum tertentu pun menjadi perbincangan di tengah masyarakat, namun hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi.

Kabarnya, Big Boss judi tembak ikan disana disebut – sebut berinisial DS warga Medan Sumatera Utara. DS punya pengaruh serta koneksi dengan APH mulai tingkat bawah hingga atas. Disebutkan juga, usaha judi tembak ikan terdapat di seputaran kota Medan hingga pelosok Kabupaten Deli Serdang. Modus operandinya, DS membangun jaringan dengan berbagai pengusaha alias pengelola mesin tembak ikan di berbagai daerah – daerah dengan sistim DS lah pengendalinya dengan kesepakatan imbalan tertentu. Selanjutnya DS yang berkordinasi dengan pejabat tertentu sehingga aktivitas judi tembak ikan dapat dioperasikan.

Di sisi lain, data pengungkapan kasus narkotika menunjukkan angka yang cukup signifikan. Pada awal 2026, aparat disebut mengamankan sekitar 33 kilogram sabu. Sementara pada periode Maret hingga April 2026, jumlahnya meningkat menjadi sekitar 57 kilogram, termasuk jenis narkotika lainnya.

Sebelumnya diberitakan, sorotan datang dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Salah satunya dari LSM TKN Kenziro Sumatera Utara melalui Ketua Harian, Sastra Sembiring. Ia mengingatkan kembali pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang pernah menegaskan komitmen untuk menindak tegas, termasuk mencopot pejabat kepolisian yang terbukti membiarkan praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Komitmen itu penting untuk dijaga demi marwah institusi. Jika memang ditemukan pelanggaran atau pembiaran, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kala itu.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana belum memberikan keterangan resmi.

Situasi ini pun menjadi ujian tersendiri bagi konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, penindakan terus dilakukan, namun di sisi lain, publik masih menanti langkah yang lebih menyentuh akar persoalan Denga bukan sekadar memotong ranting, tetapi memastikan batangnya benar-benar ditangani. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here