Diduga Curi Uang Rp 650 Juta Hasil Sitaan di Rumah Bandar Narkoba, 3 Eks Polisi Dituntut Bervariasi

0
529

MEDAN (media24jam.com)-Matredy Naibaho, Toto Hartono dan Rikardo Siahaan eks polisi yang pernah bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan masing-masing dituntut dengan hukuman bervariasi dalam kasus dugaan pencurian barang bukti uang sebesar Rp6500 juta saat melakukan penggeledahan dirumah bandar narkoba Jusuf suami Imayanti.

Dalam nota tuntutannya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut mengatakan, kedua terdakwa yakni Matredy Naibaho dan Toto Hartono dituntut selama 10 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Rikardo Siahaan dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. 

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa ini dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejati Sumut Randi Tambunan, Theorida Hutagaol dan Rahmi Syafrina sesecara bergantian di Ruang Cakra IX dan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) yang digelar secara online Rabu (2/2/2022). 

Dalam perkara ini JPU menilai ketiga terdakwa ini dinilai terbukti bersalah mengambil uang Rp650 juta dari hasil penggeledahan dirumah bandar Narkoba Jusuf suami dari Imayanti.

Menurut JPU Perbuatan terdakwa Toto Hartono terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,dan Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika .

Sedangkan terdakwa Matredy juga terbukti bersalah  melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Pidana, dan Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menghukum terdakwa Toto Hartono dan Matredi Naibaho masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujar tim JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan, Theorida Hutagaol dan Rahmi Syafrina sesecara bergantian. 

Hal yang sama juga dikatakan JPU,di ruang Kartika PN Medan, agar majelis hakim menghukum Rikardo Siahaan selama 8 tahun penjara,dan denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. 

“Perbuatan terdakwa Rikardo Siahaan dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata JPU. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang dua pekan mendatang. 

Diketahui sebelumnya, duanterdakwa yakni Dudi Efni dan Marjuki Ritonga telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti mencuri uang senilai Rp600 juta dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari pencurian barang bukti tersebut menjerat 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.

Para oknum polisi yang kala itu masih aktif bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut, mengambil  uang Rp650 juta dari rumah terduga bandar sabu Jusuf suami dari Imayanti. Mirisnya uang tersebut, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, malah uang hasil penggeledahan dari rumah terduga bandar sabu Jusuf suami dari Imayanti yang disita para terdakwa dibagi-bagi.(lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here