KARO | MEDIA 24 JAM.COM-Seorang pria berinisial VAT (30), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tak berkutik saat disergap personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo di pinggir Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 1,32 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jhoni H. Pardede mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan tiga paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,32 gram,” ujar AKP Jhoni.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu jaket kulit berwarna cokelat dan dua lembar tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Unit II Satresnarkoba di wilayah Kacaribu,” katanya.
Usai diamankan, VAT bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Jhoni.
Atas perbuatannya, VAT dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ton)




