Diduga Memeras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik ke Kejati Sumut.

0
323

MEDAN | MEDIA24JAM.COMKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Uara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH mengambil tindakan tegas dengan mencopot dan menarik untuk dilakukan pemeriksaan di Bidang Pengawasan terhadap oknum Jaksa Kerjari Batubara berinisial EKT yang viral di berbagai platform media, baik media sosial maupun media online, terkait dugaan melakukan pemerasan.

Hal itu dikatakan Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya,  Minggu (14/5/2023) yang menyampaikan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut, bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.

Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, kata Yos Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

Disebutkan Yos, atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.

“Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampai kan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas. 

“Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja,  pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas,” katanya.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan juga menyebutkan Jaksa Agung RI,selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat  bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya.(lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here