DPRD Sergai Sahkan Tatib, Kode Etik, dan Rencana Kerja Tahun 2026

0
104

SERGAI | Media24jam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengesahkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik, sekaligus menetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sergai, Rabu (10/9/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yunus Purba, didampingi Ketua DPRD Togar Situmorang dan Wakil Ketua James Hotlan Pangaribuan. Dari 45 anggota DPRD, sebanyak 35 hadir dalam rapat tersebut.

Sebelum pengesahan, Sekretaris DPRD Muhammad Fahmi membacakan surat fasilitasi dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib dan Kode Etik. Setelah dibahas, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota, yang akhirnya menyatakan setuju secara bulat.

“Dengan persetujuan bersama, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik resmi ditetapkan,” tegas Yunus Purba.

Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan draft Surat Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris DPRD. Seluruh anggota DPRD kembali menyatakan setuju secara aklamasi.

Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dari pimpinan sidang kepada seluruh pihak yang hadir. Yunus menegaskan, keputusan yang disahkan akan menjadi pedoman kerja DPRD Sergai dalam meningkatkan kinerja pada tahun mendatang.(hrp).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here