Dua Narapida Bandar Narkoba Lapas Kelas I Medan di Pindahkan ke Lapas Pulau Nusakambangan

0
387

MEDAN,(media24jam.com)-Dua orang narapidana bandar  narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan Sumatera Utara di pindakan ke Lapas pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Senin (14/3/2022) dinihari.

Adapun kedua narapidana bandar narkoba yang dipindahkan itu masing-masing berinisial SD terpidana seumur hidup dan GG terpidana 20 tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan,pemindahan kedua narapidana perkara narkotika itu dilakukan dengan pengawalan ketat dari Brimob Polda Sumut.

“Pemindahan kedua narapida bandar narkoba ini kita lakukan untuk mengantisipasi peredaran narkotika serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,”ucap Kepala Lapas Kelas I Medan, Erwedi Supriyatno.

Lebih lanjut Erwedi mengatakan , pelaksanaan pemindahan kedua orang narapidana ini, telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022. 

“Pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksanaan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucap Erwedi yang juga Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Sumut.

Narapidana yang pindahkan sebut Erwedi, akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (napi resiko tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.

“Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan narapidana ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021,” pungkas Erwedi.(lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here