MEDAN (Media24jam.com) – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membocorkan siapa calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang pantas untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Hanya saja sayangnya nama Afifi Lubis sebagai Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) yang baru dilantik, tidak masuk sebagai calon Sekda Defenitif yang akan dipilih oleh Gubsu kemudian.
Menurut Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi wartawan seusai pelantikan Pj Sekda Provsu di Aula Rizal Nurdin Jalan Sudirman Medan Jumat (25/6), dimana dalam penjaringan calon Sekdaprovsu ada mekanismenya. Gubsu akan mengajukan minimal 2 nama ke Pemerintah Pusat.
” Tugas Gubernur memberikan kandidat dengan mengajukan minimal dua nama ke pusat. Bersamaan dengan itu dilakukan penjaringan. Dari pusat, ada tahapan-tahapan, ada kegiatan-kegiatan seleksi pada terakhirnya oleh Wakil Presiden, untuk menentukan siapa yang cocok jadi Sekda,” ungkap Edy Rahmayadi.
Lebih lanjut Gubsu membocorkan kalau Pj Sekda yang baru dilantik ini secara administrasi sudah memenuhi persyaratan namun masa jabatannya terlalu pendek, sehingga capek lagi nanti melakukan seleksi ulang, dikarenakan Afifi Lubis akan memasuki masa pensiun tahun depan.
Gubsu mengatakan untuk sementara jabatan Sekdaprovsu di Penjabatkan (Pj) dulu. Lalu segera akan dilakukan pencarian calon Sekda yang loyal untuk diusulkan. Edy Rahmayadi memandang siapapun itu yang terpilih nantinya. Dari minimal dua nama yang diusulkan dan sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang disebutkannya. Dipastikannya, itu sudah sesuai dengan kemauannya.
Gubsu menjelaskan kalau seleksi calon Sekda ini dilakukan secara terbuka dan bukan hanya sekedar formalitas belaka. Karena ini terkait berbicara mengenai personil jabatan strategis, apalagi tim panitia seleksi (pansel) tersebut dari Pusat dan pada paska terakhir langsung dipimpin oleh Wakil Presiden.
Edy Rahmayadi mencontohkan sebagaimana saat pencalonan Sabrina pejabat Sekda sebelumnya. “Sabrina mau jadi Sekda itu dari luar bukan dari dalam, jadi penjaringannya terbuka,’ ujar Gubsu. (fas)