MEDAN,(media24jam)-Edy Syahputra alias Putra,warga Jalan Setia Kawan, Kabupaten Deliserdang, Narapina yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Krlas IA Tanjunggusta Medan kembali diadili dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5000 butir .
Dalam menjalankan aksinya terdakwa Edy Syahputra alias Putra tidak sendiri, ia mengendalikan peredaran pil ekstasi dari dalam tahanan dibantu oleh jaringannya masing-masing yakni Muhammad Agam Faisal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.
Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, anggota BNNP Sumut Muktiono dan Reymod Pasaribu yang hadir sebagai saksi mengatakan bahwa terdakwa Edy berkomunikasi kepada rekannya melalui ponsel.
Dijelaskan para saksi, terdakwa Edy di lapas Tanjunggusta Medan, ia dan rekannya terus berkomunikasi lewat Hape, Bukan terdakwa Edy yang pertama kali ditangkap, tapi Agam Faisal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma, setelah itu di lakukan pengembangan ke lapas dan lalu menangkap terdakwa Edy Syahputra alias Putra.
“Jadi dari hasil pemeriksaan rencananya pil ekstasi itu mau dijual mereka,” ucap saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim Sayed Tarmizi yang bersidang diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan perkara ini bermula pada Minggu 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, personel BNNP Sumut melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.
Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti berupa narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir.
Setelah diintrogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendpatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp 9 juta.
“Atas runjukkan dari Muhamamad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP. Tanjung Gusta Medan,” ujar JPU.
Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas (lin)




