MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I untuk proyek perumahan Citraland kembali memanas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Empat terdakwa yang terseret dalam perkara jumbo itu kompak dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa masing-masing Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dalam persidangan, JPU Hendri Edison Sipahutar dari Kejati Sumut menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pelepasan aset negara yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan mewah Citraland.
“Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar aturan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyebut, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp263,4 miliar. Nilai fantastis itu muncul dari dugaan penyimpangan kerja sama pengelolaan lahan antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land.
Tak hanya itu, dari total lahan seluas 8.077 hektare yang menjadi objek perkara, sekitar 93 hektare disebut telah berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam tuntutannya, jaksa juga membeberkan hal memberatkan para terdakwa karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa yang mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pembacaan pembelaan dari para terdakwa.(Red)




