Gegara Sabu 0,15 Gram,Puput Dibui 5 Tahun Penjara,Denda 1 Miliar.

0
329

MEDAN(media24jam.com)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Rahmad Hadi Saputra Alias Puput. Pria (22) warga Jalan Baut Gang Amal Lingkungan II Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan ini terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang di ketuai Dr Ulina Marbun SH.MH mengatakan, selain hukuman itu, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar, apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman  selama 4 bulan penjara.

“Memutus, dan menghukum terdakwa Rahmad Hadi Saputra Alias Puput selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar, apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 4 bulan penjara,”kata Hajelis Hakim yang bersidang diruag Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dikatakan Majelis Hakim terdakwa  terbukti  bersalah melanggar pasal 114 ayat (1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotikaatau sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif Kesatu.

“Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Yovita Morina Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5  tahun denda 1 miliar dan Subsidair 6 bulan penjara,”sebut Majelis Hakim Jumat (7/1/21).

Disebutkan Majelis Hakim hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena tidak mematuhi program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan hukumannya, terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi”sebut Majelis Hakim.

Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim memberikan tiga pilihan kepada terdakwa. “Saudara punya hak untuk menerima, pikir-pikir, terima atau banding,” tegas Majelis Hakim.

Dengan suara lirih  terdengar dari seberang hape Android yang ada di ruang sidang, pria yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, memilih untuk menerima, “Terima yang mulia,”jawab terdakwa singkat.

“Baik kalau sidang ini  selesai,dan kita tutup” kata Ketua Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here