MEDAN | MEDIA 24JAM.COM-Hendra Putra Sembiring (33) warga Jalan Plamo Garden Blok F 1 No.20 Kelurahan Balai Permai Kecamatan Batam Kota yang didakwa perkara penganiayaan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 bulan penjara diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN )Medan Kamis (15/6/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dalam nota tuntutanya dihadapan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi menyebutkan, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa Hendra Putra Sembiring dengan pidana selama 7 bulan penjara,”ujar JPU yang menghadirkan terdakwa secara langsung.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho adapun hal yang memberatkan, terdakwa melakukan penganiayaan.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan belum pernah dihukum,” kata JPU.
Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan (Pledoi) pada sidang berikutnya.
“Kami melakukan pembelaan (Pledoi) yang mulia,”ucap Penasehat Hukum terdakwa Ardiansyah Putra Munte SH.
Untuk mendengar nota pembelaan (Pledoi) terdakwa, sidang yang menarik perhatian praktisi hukum dan wartawan sidang dilanjutkan sepekan mendatang.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa Ardiansyah Putra Munte SH,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari persidangan sebelumnya diketahui dr. Agustinus Sitepu M Ked (For) Sp FM yang dihadirkan kepersidangan guna memberikan keterangan terkait visum et repertum yang dialami saksi korban Andri Harun Siregar kuat dugaan tidak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku..
“Sebab, terkait surat visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Setia Budi belum cukup dijadikan bukti atau tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara ini,” ujar dr. Agustinus Sitepu M Ked (For) Sp FM dihadapan Majelis Hakim Ahmad Sumardi.
Lebih rinci dr. Agustinus Sitepu M Ked (For) Sp FM menjelaskan, Visum secara Nasional itu terbagi lima bagian, yaitu yang pertama, visum yang di buat Dokter sah menurut Undang-Undang (Hukum). Kedua ada pendahuluannya yakni isi visum, isi visum harus ada Identitas yang membuat visum yaitu nama Dokternya sendiri.
Selanjutnya yang ketiga, yakni orang yang meminta visum, itu adalah penyidik, dan didalam visum harus ada nama penyidik, pangkat dan dari mana penyidiknya berasal, itu harus dituliskan diketerangan surat visum.
“Berikutnya kata Ahli lagi, orangnya yakni korban, atau orang yang divisum, juga wajib dituliskan nama atau identitasnya secara lengkap dan jelas,”kata Ahli.
Seterusnya adanya pemberitaan, harus dituliskan apa yang ditemukan oleh Dokter sebagai yang membuat visum. Artinya apa yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap korban itulah dibuat dan dituliskan oleh Dokter dalam keterangan pada visum tersebut dan visum et repertum ini wajib berdasarkan Undang-Undang, tidak bisa ditambah maupun dikurangi.
“Artinya kalau dikurangi dan ditambahi,maka dampaknya bisa berbeda pada yang sebenarnya. Hal ini dapat dikatakan Dokter telah memberi keterangan palsu tentang visum dimaksud,”jalas Ahli dr. Agustinus Sitepu M Ked (For) Sp FM.
Sedangkan yang keempat bersifat subjektif, yakni pendapat dari seorang Dokter yang membuat visum dan yang kelima yakni penutup yang menerangkan dasar Undang-Undang.
“Hanya saja setelah surat visum ini saya lihat dengan tegas saya mengatakan, visum ini jelas belum cukup untuk dijadikan bukti terjadinya perkara atau tidak bisa dijadikan bukti oleh penyidik dalam perkara ini,”ungkap Ahli kepada Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi dan JPU AP. Frianto Naibaho.
Lebih lanjut Ahli menjelaskan, menurut Undang-Undang seharusnya divisum ini dibuat kata pengantarnya, seperti ; saya yang bertanda tangan dibawah ini, harus ada Nama Dokternya, yang melakukan pemeriksaan terhadap korban atas kasus ini, pada hari apa dan Jam berapa dilakukan pemeriksaan.
Lalu Dokter juga harus menjelaskan dan menuliskan, bahwa permintaan visum ini adalah dari penyidik, maka nama penyidik, pangkat dan dari mana penyidiknya harus ditulis juga dalam berita visum
“Saya lihat divisum ini, malah tidak ada nama penyidiknya ditulis atau dibuat. Dan lebih parahnya lagi, divisum ini juga tidak ada nama Dokter yang membuat visumnya, jelas visum ini diduga kuat hasil rekayasa. Artinya tidak sah menurut Undang-Undang,”tegas Ahli dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho dan Penasehat Hukum terdakwa.
Berikutnya kata Ahli lagi, dalam visum ini juga tidak ada dicantumkan atau dibuat tentang pemeriksaan apa. Apa yang ditemukan pada korban. Misalnya luka apa, dan disini ada dituliskan keluhan sakit pada paha tulang kanan, namun tidak dijelaskan sakitnya bagaimana.
Kemudian ada sakit luka pada leher, tapi tidak dijelaskan sakit apa, seharusnya dijelaskan donk, luka apa korbannya, luka memerkah, luka lecetkah, luka bacokkah, luka tusukkah dan hal ini juga tidak ada dijelaskan dan dicantumkan keterangan tentang luka yang bagaimana diderita korban.
Seterusnya ungkap Ahli, terkait besar luka, berapa centikah, berapa millikah lukanya, begitu juga panjang dan lebarnya. Divisum ini tidak ada dituliskan rinciannya. Begitu juga luka pada leher dan kepala korban tidak disebutkan juga rinciannya.
Menurut Ahli lagi, kesalahan yang lain yakni visum ini menggunakan perkataan medis berbahasa latin, yang seharusnya tidak dibolehkan, menurut aturannya harus berbahasa indonesia, biar semua bisa mengerti, semua pihak harus mengerti isi visum tersebut.
Rancunya lagi, bahasa latin yang dituliskan didalam visum tersebut juga salah. Tidak ada istilah medis extermitas atas dan extermitas bawah. Yang ada adalah extremitas.
Lebih rancunya lagi kata Ahli, divisum ini tidak ada kesimpulannya, tidak ada kata penutupnya, seperti ; “Demikian visum ini dibuat dengan sejujur- jujurnya yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku”.
Jadi menurut saya, prosedur penulisan di visum ini salah, isinya juga salah, dan jelasnya visum ini belum cukup dijadikan alat bukti dalam perkara ini,” tegas ahli dr. Agustinus Sitepu M Ked (For) Sp FM.
Sementara menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tegas Ahli menjelaskan, soal tulang patah bisa terjadi karna ada hantaman yang kuat, memakai benda keras, itu bisa terjadi patah tulang.
Lanjutnya menjelaskan, patah tulang terbagi dua, bisa terjadi menimbulkan luka karna tulangnya keluar dari daging, ada juga patah tulang didalam saja, dagingnya bagus tidak ada yang luka.
Tapi perlu dingat, kalau masih muda dan orang biasa seperti kita ini, tidak ada penyakit tulang keropos, itu kalau patah tulang dikarenakan ada hantaman benda keras atau di hantam orang seperti Mike Tyson.
Petinju dunialah yang bisa mematahkan tulang dengan tinju kepalan tangannya, kalau orang seperti kita ini (orang biasa) yang menghantam tidak bisa patah tulang, kecuali dihantam memakai alat yang keras;”ucap Ahli menambahkan.
Satu lagi ada keanehan dalam perkara ini, disurat visumnya tidak ada dituliskan foto Rontgen, mendengar kata Rontgen, JPU sempat nyeletuk mengatakan ada Rontgennya, hanya saja Ahli langsung mematahkan pengakuan JPU, sembari menunjuk surat visum.
“Kalau ada foto Rontgennya, pastinya dituliskan disudut kiri bawah surat visum ini, coba lihat, tidak adakan dituliskan, foto Rontgennya, begitu juga nama atau identitas Dokter yang mengeluarkan visum ini, anehkan visum ini, siapa yang membuat dan mengeluarkannya, Visum ini jelasnya atas dasar permintaan penyidik, jadi jelasnya visum ini belum cukup dan tidak bisa untuk dijadikan alat bukti dalam perkara ini,”tegas ahli dr. Agustinus Sitepu M Ked (For) Sp FM mengakhiri keterangannya.(lin)




