Hinca Geram: Penjelasan Kapuspenkum ‘Menyesatkan’, Harus Dicopot!

0
41

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Polemik vonis bebas terdakwa korupsi Amsal Christy Sitepu memanas. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, secara terbuka mendesak Sanitiar Burhanuddin mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna.

Desakan keras itu muncul setelah pernyataan Kapuspenkum dinilai menyesatkan publik dalam menjelaskan perkara Amsal.

“Ini kita protes juga Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang menjelaskan salah itu. Kapuspenkum itu Kepala Pusat Penerangan Hukum, tapi bagi saya kemarin penjelasannya Kepala Pusat Penyesatan Hukum,” tegas Hinca kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, pernyataan Kapuspenkum terbantahkan langsung oleh putusan majelis hakim yang menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah.

“Buktinya apa? Hakim memutuskan itu salah,” ujarnya dengan nada tinggi.

Tak hanya meminta pencopotan, Hinca juga mendesak Anang Supriyatna segera meminta maaf secara terbuka kepada publik, khususnya terkait penjelasan soal rancangan anggaran biaya (RAB) yang dinilai keliru.

“Kapuspenkum Jaksa Agung harus segera minta maaf. Saya minta Jaksa Agung copot dia, ganti. Karena sudah terbukti salah

Kalau untuk keadilan, harus keras,” katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Padahal sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here