Kepri I Media24jam.com – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam, Provinsi Kepri, komersil-kan salah satu ruang kantornya menjadi Kedai Kopi dan warung jajan makan dan minuman. Harga sewa ruang kantor mencapai belasan juta rupiah. Keberadaan Kedai kopi dan warung jajan tersebut di sewa oleh pihak swasta dan sudah berjalan hampir sepuluh bulanan.
Baca Juga:
- Mark-Up Proyek Drainase Disperakimtan di Laporkan ke Kejari Batam
- Anggota DPRD Batam ini Sangat Kaget, Pokir Proyek Drainase di Korupsi Dilaporkan ke Kejari
Liputan Media24jam.com, pengunjung kedai kopi dan warung jajan tersebut bukan saja di dominasi para pegawai Imigrasi. Namun juga para tamu (Warga Masyarakat) yang melakukan permohonan pembuatan Pasport.
Posisi warung kopi yang menyatu dengan Kantor Induk Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam itu tepat berada di belakang ruang cetak buku pasport. Sedangkan di sisi kanan adalah ruang antrian untuk pengambilan buku Paspor yang telah selesai. Dan di samping kanannya adalah ruang Media Centre.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, saat di konfirmasi Media24jam.com terkait ruang kantor di komersilkan menjadi warung (kedai) kopi, menurutnya itu tidak masalah.
“Tidak ada masalah. Karena sudah secara prosedur tata cara sewanya. Dan sudah persetujuan kantor pusat kami, demikian” tegas Subki Miuldi, singkat, Jumat (3/3/2023).
Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian TPI Batam, Ritus Ramadhana, A.MD.IM.,S.H.,M.SI. Kepada media ini dia mengatakan keberadaan warung kopi dengan biaya sewa jutaan rupiah tersebut sudah ada ijin langsung dari Skretariat Kemenkumham.
“Ada ketentuannya, dan ada ijinnya langsung dari skretariat jenderal kemenkumham. Sudah di hitung dan di nilai juga biaya sewanya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan Kota Batam. Dan sudah ada ijin resmi,” ujar Ritus Ramadhana.
Baca Juga: Batam: Kota Paling Bebas Perjudian, Mulai Kasino, Game Online, Gelper dan Togel, LEGAL ?
Dia juga menjelaskan, biaya sewa sudah di tentukan sesuai besarnya ruangan dan ketentuan lokasi wilayah, yaitu sebesar Rp14 juta pertahun.
“Biaya sewa itu di bayarkan langsung ke Bank setelah terbit kode biling, sama seperti paspor, masuk menjadi PNBP Kanimsus Batam, demikian konfirmasinya. Terima kasih,” ujar Ritus mengakhiri. (Handreas Seru)
Artikel Lainnya:




