GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Fraksi Gerindra DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan tiga pemandangan umumnya atas Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Pemandangan umum itu dibacakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Gunungsitoli, Faeriani Zega SE, MM, dalam paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, (5/9/2022).
Faeriani menyebut, jika Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen yang diterbitkan untuk penyelenggaraan pemerintahan, peraturan daerah, serta penjabaran dari perundang-undangan dengan memperhatikan ciri khas daerah.
Maka dari itu, Perda yang diterbitkan kiranya diformulasikan sesuai dengan keadaan daerah kota Gunungsitoli baik dari sisi wilayah, kondisi perekonomian masyarakat, dan aspek lain yang terklasifikasikan secara jelas dan transparan.
“Fraksi Gerindra memiliki tiga pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 yang kiranya digunakan sebagai bahan pembahasan Pansus”, kata Faeriani.
Adapun ketiga pandangan umum tersebut, lanjutnya, yakni:
1. Fraksi Gerindra meminta Ranperda perubahan ditinjau secara cermat baik dari segi efisiensi, efektivitas dan rasional sesuai kebutuhan objektif. Sehingga menjawab tantangan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.
2. Terkait penyesuaian kembali tarif PBB-P2, Fraksi Gerindra berharap Ranperda perubahan dianalisa secara baik, disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat, diklasifikasikan dengan pertimbangan maksimal, dan sesuai dengan keadaan lapangan sehingga tidak membebani masyarakat.
3. Fraksi Gerindra mendorong penyusunan Ranperda perubahan dapat disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan lebih tinggi. (Yos)




