MEDAN,(media24jam.com)-Ferial alias Feri warga Jalan A.R Hakim Gg Mulia No.3 C, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram kembali jalani sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/2/2022).
Sidang yang berlangsung secara daring dengan agenda keterangan terdakwa, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan, dalam keterangannya terdakwa Ferial mengaku menjual sekaligus memakai sabu .
“Benar buk hakim, saya menjual sekaligus memakai sabu,” kata terdakwa Ferial menjawab pertanyaan majelis hakim.
Mendengar pengakuan terdakwa, selanjutnya majelis hakim kembali menanyakan, kepada siapa dibeli dan berapa harganya serta keuntungan yang di peroleh terdakwa.
Manjawab pertanyaan majelis hakim, lalu terdakwa mengatakan, kalau sabu itu dibeli terdakwa dari Alex seharga Rp.600 ribu, sedangkan untungnyaRp.150 ribu..
“Sabu itu saya beli dari Alex Rp 600 ribu, untung Rp 150 ribu,”kata terdakwa kembali menjawab pertanyaan majelis hakim.
“Jadi kalau gitu, benar lah ya sabu melik kamu,”tanya majelis hakim, “Benar buk hakim,”jawab terdakwa Feri singkat.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU,”kata majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa ditengkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara yang mendapat informasi dari masyrakat bahwa di daerah Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area Kota Medan tepatnya disamping sebuah mesjid sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas melakukan pembelian narkotika jenis sabu secara terselubung (undercover buy) kepada terdakwa.
Setelah harga tempat disepakati pada Selasa tanggal 7 Desember 2021 petugas datang menemui terdakwa di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area Kota Medan, dan membeli sabu sebanyak 1 gram kepada terdakwa dengan harga yang disepakati Rp.750 ribu pergram.
Ditempat itu petugas meminta terdakwa membagi empat sabu yang dipesannya.Tanpa menaruh curiga terdakwa mengambil sebuah dompet miliknya yang disimpan terdakwa dipinggir jalan yang posisinya berdekatan dengan tempat terdakwa berdiri,
Endingnya, pada saat terdakwa menimbang dan membagi-bagi sabu sesuai pesanan pak pol, terdakwa langsung ditangkap.
Dari terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 3,38 gram, 1 buah pipet plastik warna biru, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna merah dan 1 unit Handphone merk Samsung warna putih.
Dikatakan JPU, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dan barang bukti yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lin)




