MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Senin (27/4/26).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp64 miliar.
Aksi penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut serta izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Tim penyidik bergerak menyisir sejumlah ruangan penting. Mulai dari ruang Kepala Satker, bagian keuangan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lantai II dan III gedung tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik langsung mengamankan berbagai dokumen penting. Berkas yang disita meliputi dokumen pembayaran proyek pembangunan rusun hingga data elektronik dari komputer dan laptop.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Rizaldi SH,MH Senin (27/4/26) dalam keterangan resminya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek pembangunan rusun yang tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Hingga pukul 18.00 WIB, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan bukti tambahan.
Rizaldi menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara transparan. Penyidik juga berkomitmen mengungkap siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi bernilai puluhan miliar tersebut.
“Diharapkan penyidikan ini dapat segera memperjelas perkara dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.(lin)




