KEPRI, (media24jam.com) – Komisi I DPRD kota Batam melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk kedua kalinya terkait perseteruan antara Rent Car Indonesia (RCI) kontra Leasing, Jumat (20/8/2021). Rapat ini merupakan lanjutan terkait kasus penarikan dan melakukan lelang oleh Leasing tanpa sepengetahuan pihak debitur.
RDPU yang digelar di Ruang rapat Komisi I ini turut dihadiri Ketua dan para anggota Komisi I, turut mengundang Kapolresta Barelang, Ka Otoritas Jasa Keuangan Kepri, Pimp PT Mandiri Utama Finance, Pimp PT Mitra Pinasthikav Mustikav Finance, Pimp PT Toyota Astra, Pimp Mega Auto, Pimp PT Adira Finance, Pimp PT Buana Finance, Pimp PT BFI, Pimp PT OTO Multhiarta, Pimp PT BCA Finance, dan Pimp PT Mandiri Tunas Finance.
Komunitas Rent Car Indoneaia (RCI) merasa hak-haknya diabaikan ditengah situasi pandemi Virus Corona Covid-19. Apalagi saat ini kota Batam termasuk dalam Zona merah. Kegiatan masyarakat dibatasi sehingga sangat mempengaruhi pendapatan masyarakat. Otomatis hal pembayaran angsuran menjadi terkendala. Harusnya semua pihak paham dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini.
Dalam RDPU kali ini, surat pengajuan penangguhan angsuran atas nama Komunitas RCI sudah di layangkan jauh-jauh hari, namun kepastian tersebut tak kunjung menuai harapan. Kini keadaan itu klimak, dimana harapan sebagai debitur seakan dikangkangi oleh leasing, yang seakan enggan memberikan solusi ditengah kesulitaan debitur.
Kepada Komisi I, Ketua DPD RCI Kota Batam, Prasetyo, berharap agar selama belum ada keputusan, jangan ada eksternal untuk lakukan penarikaan kendaraan. “Dan untuk para leasing, tolong berikan jawaban dalam 1 minggu ini,” tegasnya. Dia menjelaskan, upaya sebelum 1 minggu, sudah ada kejelasaan terkait skema yang diberikaan atau memberikaan solusi yang terbaik untuk meringankan para debitur.
“Kami menunggu jawaban ini sudah lama, bahkan sekarang sudah masuk ke RDP ke 2, jadi kesabaraan itu sudah cukup. Permintaan leasing untuk membuat pengajuan kembali pun sudah kami ikutin, jadi tidak ada alasan lagi,” paparnya. Lanjutnya, permintaan pengajuan seharusnya dijadikan atensi oleh pihak perusahaan pembiayaan, dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian permasalahan yang debitur hadapi. “Kiranya penangguhan angsuran tersebut segera dipenuhi,” tegasnya lagi.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi I, Utusan Sarumaha SH, memaparkan, pihak konsumen seharusnya di apresiasi. Sebab perusahaan bisa tumbuh karena bapak-bapak ini, begitupun juga sebaliknya, artinya ke dua nya simbiosis mutualisme dan saling menguntungkan.
“Jadi, dalam situasi tertentu kita tidak boleh saling menyingkirkan, saling membunuh atau mematikaan satu dengan yang lain, tapi kita harus berikhtiar bagaimana memberikan solusi yang terbaik,” ujar Sarumaha.
Dia juga menjelaskan, dalam kasus ini jika hanya berpedoman pada teks perjanjian, hal itu dipastikaan tidak ada solusi. Namun persoalan ini bisa terselesaikan jika ada komunikasi yang baik antara Debitur dan Kreditur. “Tolong buka komunikasi yang bagus, antara debitur dengan kredit, dan saya pastikan ada solusi, ketika kita memiliki niat tulus dan baik. Dalam minggu ini semoga ada kabar baik sehingga permasalahan ini tidak akan berlarut-larut,” tutupnya. (handreass)




