Paripurna DPRD Batam: Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021

0
513

KEPRI, (media24jam.com) – Walikota Batam, Muhammad Rudi, memaparkan Rancangan KUA PPAS perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021. Hal itu disampaikannya di hadapan unsur Pimpinan DPRD Kota Batam, para anggota dewan, serta unsur pimpinan daerah serta undangan lainnya. Melalui saluran Zoom, ia menyampaikan pidato Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Kota Batam 2021.

Penyampaian ini dalam dalam agenda Rapat Paripurna DPRD kota Batam yang diadakan di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Jum’at (6/8/2021). Dalam pidatonya, ia mengatakan ada perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kota Batam tahun anggaran 2021. Hal itu dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2021. Untuk itu, Pemerintah Kota Batam melakukan kebijakan di bidang pendapatan. Diantaranya: Melakukan instensifikasi dan ekstensifikasi sumber – sumber pendapatan daerah dengan melakukan penggalian terhadap objek pajak dan menjaring wajib pajak baru dan penyesuaian NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mengoptimalkan penerimaan PBB.

Meningkatkan pengawasan penerimaan pajak dan retribusi melalui pembayaran non tunai secara digital seperti QRIS, BRIZZI, dan pemasangan tapping box, Mengintegrasikan sistem penerimaan daerah melalui Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) untuk peningkatan PAD, Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi agar kesadaran masyarakat semakin tinggi, Melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil dari Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat pada waktunya melalui pemberian apresiasi terhadap wajib pajak taat pajak daerah, Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Meningkatkan kepastian hukum, perlindungan investasi, penyederhanaan prosedur dan pelayanan perizinan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak dan lain pendapatan daerah yang sah. Meningkatkan dukungan operasional pemungutan pajak dan retribusi melalui penyediaan anggaran yang mendukung penerimaan pendapatan.

Sementara Rencana Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.860.863.224.402,00 berubah menjadi Rp. 2.635.563.654.307,00 atau turun 7,69% (tujuh koma enam puluh sembilan persen), yang terdiri dari: PAD semula sebesar Rp. 1.432.639.685.193, berubah menjadi Rp. 1.139.752.856.905,00 atau turun 20,44%.

Sedangkan pendapatan Transfer semula sebesar Rp. 1.319.207.339.209,00 berubah menjadi Rp. 1.347.389.117.402,00 atau naik 4,51%. Sedangkan Lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula sebesar Rp. 109.016.200.000, berubah menjadi Rp. 148.421.680.000,00 atau naik 12,21%. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here