MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM– Aksi komplotan spesialis pencuri mobil Mitsubishi L300 yang selama berbulan-bulan meresahkan warga di tiga provinsi akhirnya tamat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meringkus lima pelaku yang diduga telah menggondol sedikitnya 11 unit mobil di Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengungkapkan komplotan tersebut bekerja secara rapi dengan pembagian tugas yang jelas.
“Mereka merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Para pelaku beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, lalu merusak pintu dan rumah kunci menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur mobil korban,” tegas AKBP Ridwan saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Terbongkarnya aksi komplotan ini bermula dari patroli siber Tim URC Subdit III Jatanras yang menemukan banyak unggahan viral mengenai hilangnya mobil L300 di berbagai daerah. Berbekal informasi itu, polisi berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara hingga berhasil mengendus identitas para pelaku.
Pada 25 Juni 2026, tim gabungan bergerak cepat dan menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pelaku utama berinisial OS merupakan residivis kasus curanmor sebanyak tiga kali dan juga mantan personel TNI yang telah dipecat.
Polisi menyebut komplotan tersebut sudah beraksi sedikitnya 11 kali sejak Maret hingga Juni 2026. Mobil-mobil hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga puluhan juta rupiah.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita satu set kunci T, sebilah parang, delapan telepon genggam milik tersangka, dokumen kendaraan, suku cadang mobil, hingga berbagai barang muatan yang masih berada di dalam mobil boks milik para korban.
Saat dilakukan pengembangan, para tersangka disebut berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
“Kelima tersangka sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Kami juga masih memburu pelaku lain, termasuk penadah yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKBP Ridwan.
Kini, kelima pelaku mendekam di sel tahanan Polda Sumut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih sensasional ala headline tabloid kriminal tanpa mengubah fakta-fakta yang disampaikan polisi.(red)




