Korupsi Dana BOS SMKN 2 Kisaran, Zulfikar Bantah Tandatangani Kuitansi  Rp300 Juta

0
322

MEDAN,(media24jam.com)-Sidang perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Kisaran sebesar Rp 969 juta, dengan terdakwa Drs Zulfikar, kembali jalani sidang di Ruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)Medan  Senin (20/2/23).

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erol Manurung yang sebelum menghadirkan saksi ahli, untuk didengarkan keterangannya, menyebutkan, bahwa keterangan saksi ahli sudah cukup jelas.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan melanjut kan sidang untuk mendengarkan keterangan terdakwa Drs Zulfikar. 

Kepada Majelis Hakim,terdakwa Drs Zulfikar dalam keterangannya menyebutkan, kalau dirinya tidak ada menandatangani penyerahan uang senilai Rp300 juta yang sebutkan oleh Eko Waluyo selaku Bendahara Dana BOS pada SMKN 2 Kisaran.

“Saya tidak ada menandatangani penyerahan uang senilai Rp300 juta yang sebutkan oleh Eko Waluyo selaku Bendahara Dana BOS.pada SMKN 2 Kisaran.”sebut terdakwa Zulfikar.

Mendengar keterangan terdakwa, dalam persidangan itu, selanjutnya Eko memberikan kuitansi, penyerahan uang senilai Rp 300 juta kepada Majelis Hakim Immanuel Tarigan. 

Lagi-lagi saat dikonfirmasi majelis hakim terdakwa kembalin membantah menandatangai kuitansi, penyerahan uang senilai Rp 300 tersebut. 

“Tidak ada saya menandatangani kuitansi itu yang mulia,”ucap terdakwa kepada Majelis Hakim.

Selain itu, JPU Erol Manurung menghadirkan dua saksi ahli. Dalam persidangan itu Ali Pasaribu sebagai saksi ahli Pembelanjaan BOS untuk SMKN 2 Kisaran mengakui banyak kuitansi untuk belanja berbagai praktik sekolah yang fiktif. 

“Seperti belanja praktik olahraga, belanja praktik kimia, belanja kursus sepada motor dan lainnya,”sebutnya.

Setelah mendengar persaksian itu, Immanuel menyebutkan tanda tangan tersebut akan diporensikkan sebagai keabsahan keasliannya. 

“Baik untuk membuktikan ditanda tangan di kwitansi itu baiknya  kwitansin itu diporensikkan,”kata Majelis Hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi maupun terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang.

“Sidang ini kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, sebanyak 13 orang dari saksi yang dihadirkan JPU Erol Manurung  itu memberikan keterangan dihadapan majelis hakim. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kisaran Roi Baringin mengatakan awal mula kasus ini ketika SMKN 2 Kisaran mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2017.

Pencairan Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran dimulai dari Bulan Juli 2017 sampai dengan Juli 2018 dilaksanakan sebanyak 4 kali setiap Triwulan (3 bulan),” kata jaksa.

Dikatakan jaksa, seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tandatangan terdakwa selaku Kepala  Sekolah dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS.

“Dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh bendahara BOS selanjutnya uang tersebut bendahara BOS salurkan sesuai dengan hasil rapat TIM BOS akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim BOS Sekolah kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa,” tegas Jaksa.

Jaksa menilai realisasi dana BOS SMKN 2 Kisaran Tahun 2017 yang disalurkan oleh terdakwa sebesar Rp600 juta lebih. Karena itu, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp900 juta lebih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here