KEPRI, (media24jam.com) – Jalan fasilitas umum yang dimanipulasi menjadi lahan parkir oleh Developer PT Jaya Putra Kundur (JPK) berbuntut panjang. Dinas perhubungan pemko Batam diminta menegur dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan Developer yang beralamat di komplek Nagoya Garden Fase II kota Batam tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Serat, L Panjaitan, kepada media24jam.com di Nagoya kota Batam, Rabu (23/6/2021). Bahkan dia meminta agar tim terpadu turun tangan untuk membongkar dua tiang beton penyangga atap (Kanopi) yang berdiri di badan jalan fasum. Bagunan itu dinilai sebagai bangunan liar.
“Jika itu memang melanggar aturan, ya harus di tindak tegas. Nanti kita akan Surati dinas yang berwenang untuk menyikapi persoalan itu,” tegas Panjaitan.
Lanjutnya, jika persoalan ini dibiarkan, maka tidak tertutup kemungkinan banyak pemilik bangunan di kota Batam melakukan hal yang sama. Akhirnya jalan fasum yang menjadi hak masyarakat dimonopoli oleh pemilik bangunan.

“Dalam waktu dekat akan kita surati dinas terkait. Kita meminta agar perizinan bangunan di PT JPK itu diperiksa. Dan jika memang ada izin terhadap bangunan liar itu harus ditinjau ulang,” ujar Panjaitan. (handreass)